WhatsApp Didenda Rp 90 Miliar Karena Melanggar Aturan Data Pribadi Eropa

Komisioner Privasi Data (DPC) Uni Eropa mendenda WhatsApp senilai 5,5 miliar euro atau 90 miliar rupiah. Hukuman ini merupakan tambahan untuk pelanggaran database pribadi di Eropa.

Pada Jumat (20 Januari 2023), mengutip balitekdas.id, regulator data pribadi Eropa meminta WhatsApp untuk mempertimbangkan kembali cara menggunakan data pribadi untuk meningkatkan layanannya.

Sebelumnya, regulator telah meminta Meta untuk melakukan hal yang sama terkait platform Facebook dan Instagram. Saat ini, Meta harus meninjau alasan penargetan iklan berdasarkan penggunaan data pribadi.

Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. WhatsApp juga sangat yakin bahwa layanan tersebut secara teknis beroperasi sesuai hukum.

Sebelumnya, tim regulasi Irlandia yang memimpin peraturan UE dari perusahaan teknologi terkemuka dunia yang beroperasi di Eropa telah menginstruksikan gb whatsapp untuk menyesuaikan operasi pemrosesannya dalam waktu enam bulan.

Ini bukan pertama kalinya WhatsApp didenda oleh regulator data pribadi Uni Eropa. Pada September 2021, WhatsApp didenda €225 juta atas pelanggaran yang terjadi pada Mei 2018.

WhatsApp saat ini mengajukan banding atas denda tersebut di pengadilan Irlandia. Regulator data pribadi sebelumnya mendenda Meta €1,3 miliar dan banyak pertanyaan lain tetap terbuka tentang layanan tersebut.

Sebelumnya, perusahaan induk Facebook Meta didenda lagi. Perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg didenda sekitar $400 juta (setara Rp 6,2 triliun) oleh Komisi Eropa.

Denda tersebut dijatuhkan pada 4 Januari 2023. Pasalnya, sebuah perusahaan yang berkantor pusat di Menlo Park, California, AS telah dituduh melakukan praktik periklanan bertarget dan memproses data pengguna yang melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE.

Pada hari Jumat (1 Juni 2023), otoritas pemrosesan data pribadi Eropa, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), mengutip Gizchina yang meminta Meta membayar dua denda.

Baca Juga  Instagram Memanggil Kehilangan Suara Pada Reel Download Error

Denda pertama adalah 200 juta euro (sekitar 3,2 triliun rupee) karena melanggar GDPR Uni Eropa. Denda kedua adalah €180 juta (setara dengan Rs 3 triliun) karena platform Meta Instagram dituduh melanggar aturan yang sama.

Dengan demikian, Meta harus membayar total 390 juta euro (setara dengan Rs 6,2 triliun) secara keseluruhan. FYI, denda menandai akhir dari dua investigasi panjang ke dalam meta oleh regulator data UE.

Sebelumnya, DPC regulator data mulai menyelidiki pada 25 Mei 2018, ketika undang-undang perlindungan data GDPR mulai berlaku.

Peraturan GDPR memberikan aturan ketat bagi perusahaan untuk memproses informasi terkait warga negara UE.

Oleh karena itu, perusahaan yang melanggar peraturan ini berisiko didenda hingga 4% dari omset tahunan mereka di seluruh dunia.

Dalam hal ini, regulator perlindungan data UE, DPC, mewajibkan Meta untuk mengubah operasi datanya dalam waktu tiga bulan. Watchdog adalah regulator utama untuk Meta dan raksasa teknologi AS lainnya.

Seperti biasa, Meta menyebut pihaknya bersedia mengajukan banding atas denda tersebut. Putusannya berbeda dengan pelarangan iklan pribadi. Oleh karena itu, perusahaan dapat terus menggunakan platform meta untuk menargetkan pengguna dengan iklan.

“Saran bahwa Meta tidak dapat lagi menjalankan iklan pribadi di seluruh Eropa tanpa persetujuan pengguna menyesatkan,” kata juru bicara Meta melalui email.

Jika pengguna tidak menyadarinya, ini karena Meta biasanya mengandalkan persetujuan pengguna untuk memproses informasi dan menayangkan iklan. Namun, setelah GDPR berlaku, Meta mengubah persyaratan layanannya.

Baik Facebook dan Instagram telah mengubah dasar hukum mereka untuk memproses informasi ini menjadi “persyaratan kontrak”.

Denda akan mempengaruhi markas Mita

Denda Rp 6,2 triliun yang tertunda kemungkinan akan memengaruhi kantor pusat Meta di California. Perusahaan akan kehilangan keuntungan di pasar UE.

Baca Juga  Fitur Chat WhatsApp Ke Nomor Privat Bisa Dicoba Di Indonesia (Loop)